Sepasang Bule Asal Inggris Kabur Saat Diarahkan ke Hotel Karantina Segera di Deportasi

Tanggerang Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta bakal mendeportasi dua warga negara Inggris berinisial MM (32) dan ODE (39) ke negara asalnya. Selain dipulangkan, keduanya juga akan dilakukan penangkalan, agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Kepala kantor Imigrasi Khusus Bandara Soetta, Romi Yudianto menerangkan, saat ini kedua WN Inggris tersebut, masih dalam pemeriksaan petugas imigrasi. Keduanya masih berada di ruang Detensi khusus terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Sampai saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan, mereka berada di ruang detensi imigrasi," terang Kepala Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soetta, Romi Yudianto dikonfirmasi Sabtu (21/5).

Dia menegaskan, pendeportasian kedua WN Inggris tersebut, karena perbuatannya melanggar ketentuan karantina di Indonesia, selama masa Pandemi Covid-19.

Kedua WN Inggris itu, juga bakal mendapat sanksi administratif keimigrasian, berupa pencantuman dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

"Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian," jelas dia.

Romi menegaskan, dalam pemulangan kedua WN Inggris tersebut, seluruhnya juga menjadi tanggung jawab pihak sponsor yang mengundang sejoli tersebut ke Indonesia.

Karena keduanya itu, datang ke tanah air dengan visa kunjungan (211 ), dengan pihak penjamin adalah Bali Photografer Profesional.

Sebelumnya diberitakan, tiba di Cengkareng 2 bule Inggris kabur saat digiring ke Hotel karantina.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPR Meminta KPU Lakukan Penyederhanaan Surat Suara Yang Akan Digunakan Pada Pemilu 2024

Waketum Gerindra Apresiasi Jokowi Yang Lantik 7 Komisioner Nasional Disabilitas (KND)

DPR Sarankan Jika Kursi Pangkostrad Yang Sudah Kosong Selema 2 Bulan Segera di Isi