Dampak Pandemi Membuat Tertunda Pilkades 77 Desa di Tanggerang, Akan Mulai Digelar 10 Oktober Mendatang
Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum
Kepala Desa (Pilkades) serentak akan berlangsung pada Minggu 10 Oktober
2021. Pelaksanaan tersebut, diundur dari jadwal yang ditetapkan
sebelumnya pada 18 Juli 2021.
"Berdasarkan hasil rapat Forkompimda ditetapkan 10 Oktober,"kata Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat di Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten
Tangerang, Dadan Gandana dikonfirmasi, Sabtu (18/9).
Dadan mengungkapkan, mundurnya pelaksanaan Pilkades di wilayah itu,
sebab adanya Pandemi Covid-19 yang pada Juli lalu angka kasus aktif
penularannya sedang tinggi dan saat ini dalam standing zona kuning.
"Untuk tahapan pilkades semuanya sudah, hanya tinggal menunggu
pencoblosan,"terang kepala seksi fasilitasi pembangunan desa DPMPD
Kabupaten Tangerang, Sugianto Ali.
Dia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades tahun 2021 diikuti oleh 77 desa
dari 26 wilayah kecamatan se-Kabupaten Tangerang. Sementara, untuk
provinsi Banten, ada 4 kabupaten yang melaksanakan Pilkades di tahun
ini, di antaranya Kabupaten Tangerang, Lebak, Serang, Pandeglang dan
Serang.
"Berdasarkan saran dan arahan dari Polda Banten, diatur jadwal dari 4
wilayah kabupaten tersebut, agar tidak bersamaan. Dan kabupaten
Tangerang, 10 Oktober 2021. Tinggal menunggu keputusan Kemendagri dan
melihat juga perkembangan kasus Covid-19," jelas dia.
Sebelumnya Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar memutuskan menunda
pelaksanaan Pilkades karena pemerintah pusat melakukan kebijakan PPKM
Darurat pada Agustus lalu.
Komentar
Posting Komentar