Publik Kini Bisa Melihat Kasus Yang di Tangani Kejagung Melalui Aplikasi Case Management System (CMS)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, kini publik bisa
melihat kasus apa yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung),
khususnya Jampidum. Hal ini menyusul diluncurkannya aplikasi baru Instance Monitoring System (CMS) Publik dan Control panel CMS.
"Publik bisa langsung memantau semua kasus yang tengah ditangani
Jampidum. Ini menunjukkan kejaksaan kita yang terus berinovasi seiring
dengan digitalisasi, sambil terus mengedepankan prinsip kejaksaan yang
transparan,"kata dia, Jumat (3/9/2021).
Menurut Politikus NasDem ini, transparansi publik dalam penanganan kasus
di kejaksaan adalah kunci utama agar rasa keadilan bisa terus terjaga.
Karenanya, transparansi memang harus menjadi fokus utama di kejaksaan.
"Transparansi ini penting agar rasa keadilan di masyarakat bisa
terjaga. Karena kita semua jadi bisa mengawasi langsung proses yang
tengah dijalani,"kata dia.
Menurutnya, dengan mempermudah seperti ini, maka tentu akan sejalan
dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.
"Hal-hal seperti ini yang memang perlu dijaga dan dikembangkan oleh
setiap instansi pemerintah,"kata Sahroni.
Kejaksaan Agung Luncurkan Aplikasi Baru
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana resmi meluncurkan aplikasi Situation Monitoring System (CMS) Publik dan Dashboard CMS saat membuka Rapat Kerja Teknis Pidana Umum 2021 di Kejaksaan Agung Rabu (1/9/2021).Aplikasi ini merupakan aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat secara real time perkembangan penanganan perkara di seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di Indonesia.
"Aplikasi pertama adalah Sistem Manajemen Penanganan Perkara (Case Monitoring System/CMS) versi Publik. Dikenal dengan sebutan, CMS Publik. Masyarakat cukup akses ke alamat: cms-publik. kejaksaan.go.id sudah bisa mengetahui seluruh perkembangan penanganan perkara pidum di seluruh Indonesia,"jelasnya.
Komentar
Posting Komentar