Ketua Fraksi Nadem Mengatakan Amandemen UUD Harus Jadi Kebutuhan Rakyat, Bukan Elite

Jakarta - Wacana amandemen UUD 1945 terbatas untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) menyita perhatian. Ketua Fraksi NasDem MPR Taufik Basari mengatakan pihaknya berpandangan amandemen belum immediate dilakukan saat ini.

"Sikap NasDem sudah jelas terkait usulan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945. Kita melihat bahwa saat ini belum ada urgensi untuk dilakukan amandemen konstitusi," kata pria yang disapa Tobas itu, Rabu (25/8).

Tobas mengatakan UUD memang memberikan peluang adanya amandemen. Namun untuk memutuskan apakah perlu amandemen harus melibatkan publik secara luas. Tak bisa hanya ditentukan pimpinan MPR.

"Idealnya ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat. Amandemen konstitusi ini berbeda dengan pembuatan UU. Konstitusi adalah hukum dasar, karena itu melakukan amandemen konstitusi berarti melakukan perubahan basic yang akan mempengaruhi sistem tata negara dan proses kebangsaan kita," jelasnya.

"Kebutuhan amandemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elite. Gagasan amandemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan oleh MPR. Itulah yang harus menjadi legitimasi ethical jika ingin melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945," jelasnya lagi.

Anggota Komisi III DPR itu pun berpandangan gagasan amandemen terbatas juga sulit dilakukan karena setiap pasal saling terkait. Dia khawatir amandemen itu akan berdampak kepada sistem ketatanegaraan saat ini.

"Dengan memunculkan PPHN tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja tanpa berdampak kepada sistem ketatanegaraan saat ini, seperti kedudukan MPR sebagai lembaga negara serta kedudukan dan pertanggungjawaban presiden," ucapnya.

Jika amandemen tetap dilakukan, kata dia, tak menutup kemungkinan membuka kotak pandora untuk melakukan perubahan pada pasal lainnya.

"Jika tetap ingin melakukan amandemen terbatas, maka akan selalu berpotensi membuka kotak pandora untuk melakukan perubahan pada pasal-pasal lain," ujar Tobas.

Lebih lanjut, ia mengatakan fraksi NasDem di MPR menempatkan suara rakyat menjadi dasar untuk menentukan apakah ada kebutuhan akan amandemen konstitusi atau tidak. Oleh karena itu, NasDem akan bertanya kepada rakyat terlebih dahulu sebelum adanya pembahasan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPR Meminta KPU Lakukan Penyederhanaan Surat Suara Yang Akan Digunakan Pada Pemilu 2024

Waketum Gerindra Apresiasi Jokowi Yang Lantik 7 Komisioner Nasional Disabilitas (KND)

DPR Sarankan Jika Kursi Pangkostrad Yang Sudah Kosong Selema 2 Bulan Segera di Isi